Budayawan serta komedian Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi dipolisikan oleh seseorang yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), pada hari Rabu (23/11/22) kemarin. Laporan tersebut merupakan buntut dari konten YouTube Budi Dalton yang memelesetkan istilah Miras, sebagai singkatan dari Minuman Raasulullah, dalam video yang ia unggah tiga tahun silam.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5984/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Menurut pelapor, ketiganya telah menyinggung umat beragama, khususnya umat Islam. Syahrul Rizal, selaku pelapor, menyebutkan bahwa Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi menyinggung umat beragama dan berpotensi untuk mengganggu atau membuat keonaran, karena pernyataan yang dilontarkan Budi Dalton bermuatan SARA.
“Dari laporan ini, ketiga orang ini, kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat YouTube itu mengandung SARA, di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah” ujar Syahrul, seperti yang dilansir dari Detikcom.
Meskipun Sule dan Mang Saswi tidak mengucapkan kalimat yang dilontarkan Budi Dalton, namun respons dari kedua komedian tersebut dianggap sebagai penghinaan juga, karena seakan menyetujui perkataan dan apa yang disampaikan oleh Budi Dalton sendiri. Meskipun secara refleks tertawa, Syahrul juga menyatakan bahwa itu sama halnya dengan dia membenarkan dan mengiyakan.
Budi Dalton sendiri diduga melakukan penistaan agama yang ia lakukan di dalam konten YouTube nya yang bertajuk Ngobat. Dalam video tersebut, Budi Dalton menyebutkan bahwa miras merupakan singkatan dari Minuman Rasulullah. Maka dari itu, komunitas Ampera pun melaporkan guyonan tersebut ke polisi.
Selain Ampera, ada Novel Bamukmin serta penggerak Persaudaraan Alumni 212 yang telah melaporkan Budi Dalton pula ke Bareskrim Polri, atas dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut merujuk ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pelaporannya, kuasa hukum Syahrul, yaitu, Muhammad Mu’alimin telah mengantongi beberapa barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Dalam laporan itu, Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.