Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru. Kini, pihak keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat melalui kuasa hukumnya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Kamarrudin Simanjuntak, sang kuasa hukum, menyatakan bahwa kepolisian tidak bekerja sesuai prosedur. Pasalnya, ada dugaan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan melakukan intervensi kepada pihak keluarga. Sebagaimana kesaksian, Hendra melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah, juga melarangnya untuk memfoto atau memvideokan jenazah.
Selain itu, Kamarrudin juga meminta untuk Kapolrse Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto untuk dicopot dari jabatannya. Hal itu disampaikannya lantaran hingga saat ini pihak kepolisian belum menentukan tersangka, juga olah TKP yang disinyalir tidak melibatkan Inafis. Selain itu juga tidak adanya police line menjadi sebuah kecurigaan tersendiri bagi pihak keluarga korban.
Diketahui, selain mengintimidasi pihak keluarga korban, Hendra juga melakukan hal-hal tidak beretika atau tidak sopan lainnya. Pihak keluarga mengatakan bahwa Hendra telah melanggar prinsip hukum adat yang sangat diyakini keluarga korban.
Ada pun perilaku tidak sopan yang dilakukan Hendra, yaitu masuk ke rumah tanpa izin, hingga menutup pintu di depan keluarga korban. Hal tersebut menurut Kamarrudin jelas tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Kasus polisi tembak polisi terus berkelanjuta. Kini, Kamarrudin dan tim kuasa hukum lainnya mengungkap komunikasi terakhir antara Brigadir J dengan keluarga, baik melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga, yang terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan.
Diinformasikan bahwa Brigadir J masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp kepada orang tuanya pada pukul 10.00 WIB. Dalam komunikasi tersebut, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga atasannya kembali ke Jakarta dalam kurun waktu 7 jam.
Setelah tujuh jam berlalu, pihak keluarga berusaha menghubungi Brigadir J namun tidak bisa. Begitupun melalui pesan WhatsApp, yang ternyata sudah diblokir oleh Brigadir J. Setelah itu, pihak keluarga mengakui bahwa adanya peretasan ponsel keluarga yang terjadi selama 1 minggu.
Kamarrudin pun menyatakan bahwa ada dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.