Biaya haji 2023 akan naik hingga Rp29 juta, dari sebelumnya dengan total Rp39,8 juta, menjadi Rp69,2 juta. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Agama (Menag), yaitu Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan arahan dalam Rapat Kera bersama Komisi VIII DPR, pada hari Kamis (19/1/23) kemarin. Selain itu, Yaqut juga mengungkapkan alasan mengapa biaya perjalanan haji 2023 bisa membengkak.
Hal tersebut, menurut Yaqut, berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Yaqut juga mengatakan formulasi biaya haji 2023 tersebut sudah melalui proses kajian sebelum rapat kerja berlangsung. Angka tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Menurutnya, itu rincian yang paling logis, untuk menjaga agar BPKH tidak terkuras. Dana manfaat tersebut dikurangi hingga menyisakan 70 persen yang menjadi tanggun jawab jemaah. Adapun rincian biaya haji 2023 yang dibebankan kepada para jemaah, antara lain adalah sebagai berikut:
- Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp 33.979.784
- Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000
- Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840
- Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
- Visa: Rp 1.224.000
- Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara umum besaran biaya haji 2023 dan 2022 tidaklah jauh berbeda, yaitu berada di angka Rp98 juta per jemaah. Namun yang terlihat menonjol adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat, serta nilai dan manfaat yang diterimanya. Maka, jika berbicara secara awam, subsidi haji mengalami pengurangan, dan kini tinggal hanya 30 persen saja.
Di sisi lain, Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama itu sendiri, yaitu Yaqut. Ia juga mengatakan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah, yang terbagi dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun kuota untuk petugas, yaitu sejumlah 4.200 kuota.