Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/22) malam mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah alat bukti termasuk CCTV dan alat komunikasi berupa ponsel. Polisi kemudian mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Bharada E pun kali ini langsung ditahan, tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut secara gamblang menjelaskan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J tidak terbukti untuk atau dikarenakan membela diri.
Pernyataan pasal tersebut juga sekaligus membantah pernyataan janggal pihak kepolisian pada beberapa waktu sebelumnya yang menyebutkan bahwa Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J, lantaran Brigadir J yang terlebih dahulu menembak/mengancam.
Awalnya, polisi menyatakan bahwa insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi karena dipicu teriakkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Bahkan, polisi mengatakan bahwa Brigadir J sempat menodongkan pistol kepada Putri. Sontak ketika Bharada E menghampiri, Brigadir J menodongkan senjata.
Bharada E kemudian membalas tembakan yang berawal dari pistol Brigadir J, kemudian Brigadir J tewas di tempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E, sementara Bharada E lolos dari tembakan Brigadir J.
Hal tersebut terdengar janggal, lantaran pihak keluarga menerima kondisi jenazah yang bereda seperti apa yang dinyatakan kepolisian. Bahkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka pun merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Ketetapan adanya tersangka pada kasus ini harus menunggu selama tiga pekan lamanya.
Di sisi lain, Komnas HAM tetap bersikukuh untuk melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut, dan juga akan memeriksa Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.