Kuasa Hukum tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer akan mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengajuan tersebut akan dilayangkan Muhammad Burhanuddin pada hari Senin (8/8/22).
Dilasinr dari CNNIndonesia, Muhammad Burhanuddin tengah mempersiapkan surat-surat untuk dibawa ke LPSK pada siang hari ini. Burhanuddin juga mengatakan bahwa seluruh anggota tim kuasa hukum Bharada E akan berkumpul terlebih dahulu sebelum mendatangi LPSK.
Kuasa Hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan pihaknya bersama tim akan menyambangi LPSK pada pukul 12.00 WIB siang. Yumara menambahkan, meski kliennya berstatus tersangka, pengajuan JC dan perlindungan LPSK tetap harus dilakukan, karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Di balik itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi, mengungkapkan bahwa Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK apabila memang berkenan menjadi justice collabolator. Edwin juga menyatakan syarat untuk menjadi justice collaborator adalah dengan bekerja sama mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Sebelumnya, Edwin sudah menawarkan untuk Bharada E menjadi justice collaborator. Hal tersebut ia tawarkan setelah mendengarkan keterangan Bharada E terkait kronologi yang terjadi. Menurut Edwin sendiri, apa yang disampaikan Bharada E berdasarkan keterangannya tidak bisa disebut membela diri. Maka dari itu, ia bisa menjadi justice collaborator.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada beberapa syarat yang harus disanggupi oleh Bharada E untuk menjadi justice collaborator. Salah satunya adalah, tersangka bukan merupakan pelaku utama.
Selain itu, Bharada E juga harus bersedia untuk menjalankan perintah, bekerja sama dalam mengungkapkan dalang sesungguhnya.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyatakan syarat menjadi justice collaborator yaitu:
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan
- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana.