Setelah satu bulan kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, akhirnya Kepolisian Republik Indonesia menetapkan status tersangka kepada Bharada E, atau Bharada Richard Eliezer, pada hari Rabu (3/8/22) yang lalu. Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa Bharada E melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Bharada E sendiri menjadi tersangka setelah adanya laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Hal tersebut dilakukan pihak Brigadir J beserta kuasa hukum karena ditemukannya banyak kejanggalan terkait kematian Brigadir J tersebut. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E itu sendiri.
Meski begitu, Andi mengatakan bahwa pemeriksaan dan penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus akan tetap berkembang sebagaimana mestinya. Pasalnya, menurut Andi, masih ada saksi yang akan dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari ke depan.
Penetapan status tersangka Bharada E juga tak lepas dari pemeriksaan 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi. Pemeriksaan yang dilakukan kepada tim forensik dimaksudkan untuk mendapatkan unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Sebagai informasi, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana. Jika dikaitkan dengan penersangkaan Bharada E, tindak pidana pembunuhan tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Lantas apa isi Pasal 338 KUHP tersebut?
Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pembunuhan berencana dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan. Pasal tersebut berbunyi sbb; “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara,”
Berikut unsur-unsur yang dapat ditarik dari Pasal 338
- Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.
- Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.
- Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.