Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan PPKM Level 1 sesuai ketentuan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hal itu tertuang dalam intruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang ditekan Tito pada 5 Juli 2022.
Ketetapan ini ditekankan Tito setelah sehari sebelumnya beliau menerapkan bahwa kawasan Jabodetabek masuk ke PPKM Level 2, berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Maka dari itu, dalam beleid yang sama, Tito menjelaskan bahwa penetapan level 1 PPKM untuk Jabodetabek berlaku hingga 1 Agustus 2022.
Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19, khususnya di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan. Jumlah kasus aktif di kawasan Ibu Kota tersebut bahkan hingga kini nyaris menembus angka 10.000 kasus.
Bahkan, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus harian hingga ‘meledak’ 2.743 kasus. Dari angka tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus Covid tertinggi sebanyak 1.519 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan bahwa jumlah kasus aktif di Jakarta hingga saat ini sudah lebih dari 500 orang, merujuk pada data hari Rabu (6/7/2022).
Dengan demikian, maka positivity rate di Jakarta sudah melewati standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia, atau WHO. Tingkat positivity rate Jakarta dalam satu minggu terakhir mencapai 11,4%, jauh di atas yang ditetapkan WHO sebesar 5%.
Kendati kasus Covid-19 yang kian membengkak di wilayah DKI Jakarta dan Jabodetabek, pemerintah pusat justru mengendurkan kebijakan pembatasan, seperti level PPKM yang tadinya berstatus di level 2, sekarang menjadi level 1.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan pemerintah secara mendadak tersebut dilihat dari sejumlah indicator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek yang melandai.
Dia menuturkan, sesuai dengan perkembangan melandainya hal tersebut, maka pemerintah memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek bisa kembali turun di level 1 dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Langkah ini dilakukan nya untuk menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut,” ujarnya.