Bendera merah putih yang biasa dijuluki sebagai Sang Saka Merah Putih, selalu identic pada bulan Agustus, khususnya dan tepatnya pada tanggal 17. Kemeriahan yang hadir di tengah masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjalar di setiap simpang, jalan, hingga gang-gang perumahan. Di gedung-gedung instansi, baik sekolah, maupun pemerintahan, bendera merah putih turut berkibar.
Euforia kemerdekaan selalu mengundang canda, tawa, dan kemeriahan. Kita pun dibuat akrab dengan desain, polet, hingga hiasan yang berbau merah putih di bulan Agustus ini. Meski begitu, Anda mungkin belum paham mengenai sejarah, fungsi, serta aturan pengibaran merah putih. Maka dari itu, kami mengajak Anda untuk mengulas sedikit tentang hal-hal terkait bendera merah putih di bawah ini. Yuk simak!
Menurut Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009, bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berawarna putih. Bendera tersebut harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dari segi warna, merah pada bagian atas berartikan keberanian, dan putih berartikan kesucian. Hal tersebutlah yang menjadi dasar representasi jati diri bangsa Indonesia. Disinyalir dalam catatan sejarah, jejak bendera merah putih ini sudah digunakan saat di zaman kerajaan.
Kerajaan pertama yang menggunakan bender aini adalah Kerajaan Kediri, di era Raja Jayakatwang. Selain itu, eksistensi bendera merah putih kemudian juga melekat pada Kerajaan Majapahit. Dari sana lah bendera merah putih mulai dikembangkan dan dipopulerkan oleh kerajaan-kerajaan lainnya.
Selepas era kerajaan, bendera merah putih terus digunakan, hingga era sebelum kemerdekaan. Bendera tersebut resmi dijahit oleh Ibu Fatmawati, untuk keperluan upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Nah setelah mengetahui sedikit tentang sejarah bendera merah putih, berikut adalah aturan pengibaran bendera merah putih di era kini, merujuk pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.