Ketua Komisi Nasional Perlindangan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait telah membuka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak, pada Podcast Close the Door yang diayangkan di akun Youtube Deddy Corbuzier, pada Selasa (12/7/22) kemarin.
Pada episode podcast tersebut, Arist terlihat geram lantaran pemerhati anak, Seto Mulyadi, alias Kak Seto yang menjadi saksi, meringankan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak, yaitu Julianto Eka Putra, pemilik sekaligus founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Arist mengherankan posisi Kak Seto yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya sebagai pembela anak, namun untuk kasus predator kejahatan seksual tersebut Kak Seto sendiri tidak tegas, melainkan berdiri di situ dan membela Julianto.
Menurut Arist, Kak Seto sendiri diminta terdakwa, alias Julianto Eka Putra dan tim kuasa hukumnya, untuk menjadi saksi ahli psikologis. Arist mengatakan, seharusnya Kak Seto menolak karena dihadirkan atas permintaan kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual pada anak. Pasalnya, untuk kasus pelecehan seksual, tidak sembarangan untuk menjadikan seseorang sebagai terdakwa.
Arist mengaku sangat yakin kekerasan seksual yang diungkapkan korban benar-benar terjadi dilakukan Julianto sejak 2008 terhadap para siswa di sekolah Selamat Pagi Indonesia yang didirikan Julianto itu sendiri.
Untuk itu, Arist merkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sekalipun putusan hakim tidak memuaskan, Arist akan menempuh upaya hukum selanjutnya agar membuktikan pelaku benar-benar bersalah.
Arist berpendapat bahwa, tidak ada kata damai dan toleransi untuk kejahatan seksual anak. Terlebih jika hal tersebut dibela oleh orang yang meyatakan dirinya adalah pembela anak. Ia pun kerap menunjukkan awareness terhadap seluruh anak di Indonesia terkait kasus kejahatan seksual pada anak.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kak Seto menegaskan bahwa dirinya bukan menjadi saksi yang meringankan terdakwa Julianto Eka Putra.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu menyatakan tidak mungkin mengorbankan pengabdiannya selama puluhan tahun untuk anak-anak Indonesia dengan membela pelaku kejahatan seksual. Menurut Kak Seto, kehadiran dirinya di hadapan majelis hakim dengan kapasitas sebagai saksi ahli.