Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 segera dibuka. Anda hanya perlu mendaftarkan diri Anda menggunakan aplikasi Siakba KPU untuk bisa menjadi salah satu dari PPS di Pemilu 2024 nanti. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, melalui sistim informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada website siakba.kpu.go.id atau melalui aplikasi Siakba KPU.
PPS sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh KPU daerah untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Lalu apa itu KPU? KPU merupakan Komisi Pemilihan Umum, yaitu lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. KPU dibagi di berbagai daerah, ada KPU Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lalu apa peran PPS di dalam KPU? PPS sendiri berfungsi sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022. Jika sudah mendaftarkan dan Anda lolos dalam seleksi, anggota PPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja mulai tanggal 17 Januari hingga 4 April 2024. Lalu apa saja sih syarat menjadi anggota PPS? Yuk simak ulasan di bawah ini!
Syarat untuk menjadi anggota PPS, PPK, dan KPPS, sebagaimana dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain adalah:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadi tunggu apa lagi, yuk segera daftarkan diri Anda melalui aplikasi Siakba KPU untuk mendaftarkan diri menjadi PPS!