PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas apa sih tugas dan wewenang PPS tersebut? Secara umum, PPS sendiri ditugaskan oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan tingkat kelurahan, desa, dsb. PPS sendiri berkedudukan di keluarahan atau desa masing-masing wilayah.
Jika merujuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8, Tahun 2022, PPS adalah panitia yang dipentuk oleh KPU Kabupaten.Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Di dalam PPS, ada juga KPPS yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS inilah yang nantinya akan melaksanakan pemungutan suara di TPU atau Tempat Pemungutan Suara.
Rekrutmen PPS sendiri sudah berlangsung sejak bulan Desember 2022 kemarin. Meski begitu, ada beberapa tahap yang harus para peserta lalui sebelum akhirnya mereka diterima sebagai anggota PPS. Salah satu tahapannya yaitu seleksi wawancara, yang pengumumannya dilaksanakan pada hari Rabu 18 Januari 2023 kemarin.
Lantas hingga saat ini banyak yang bertanya mengenai apa tugas dan wewenang PPS jika calon kandidat berhasil diterima sebagai anggota PPS.
Sebagai informasi, tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, antara lain adalah sebagai berikut;
- mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.