Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua memasuki babak baru. Lantas banyak pertanyaan mengenai apa motif Ferdy Sambo, selaku atasan dari Brigadir J untuk mengeksekusi anak buahnya tersebut? Berbicara mengenai itu, Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan bahwa motifnya sedang dikonstruksi. Menurut Mahfud yang ditemui dalam jumpa pers pada hari Selasa (9/8/22) lalu, motif pembunuhan ini sensitif.
Meski begitu, Mahfud mengatakan bahwa sejauh ini ada tiga spekulasi motif di balik kematian Brigadir J yang berkembang di masyarakat. Pertama, dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, dipicu oleh cinta dan perselingkuhan. Lalu yang ketiga, dipicu oleh perkosaan. Namun, Mahfud menerangkan, ketiga hal tersebut belum jelas merujuk ke mana.
Terlepas dengan spekulasi yang beredar di masyarakat tersebut, Mahfud mengatakan bahwa dirinya telah mendapat informasi motif yang sebenarnya. Namun, Mahfud enggan menyampaikannya karena hal tersebut bukan kewenangannya. Ia menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi tersebut secara personal atau per orangan.
Hingga saat ini, polisi bahkan belum mengumumkan motif di balik insiden pembunuhan Brigadir J. Polisi mengatakan bahwa motif dari kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Berkaitan dengan hal tersebut, hingga kini polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir RR, dan KM.
Ke empat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Disinyalir dari keterangan yang dijelaskan Bharada Eliezer, dirinya berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sebagai atasannya. Selain itu, Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu tersangka lain yaitu KM berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Ferdy Sambo sendiri melakukan rekayasa serta scenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antar polisi di rumah dinasnya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Di balik itu, kuasa hukum Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Brigadir J mengetahui rahasia Ferdy Sambo, yang membuat akhirnya beliau dieksekusi oleh atasannya tersebut. Menurutnya, Ferdy Sambo marah karena Brigadir J membocorkan kasus perzinaan dan bisnis haram yang dilakukan Ferdy Sambo.