Setelah kontroversi kasus yang menimpanya, AKBP Brotoseno dipecat tidak dengan hormat berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan pada hari Jumat (8/7/22) pekan lalu. Hal tersebut dituturkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saat konferensi pers pada hari Kamis (14/22) kemarin.
Nurul Azizah menyatakan, AKBP Brotoseno diberhentikan atas putusan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2021, menjadi sanksi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Maka dari itu, berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa jabatan dan masa dinasnya di Kepolisian Republik Indonesia, usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Seperti diketahui, Brotoseno kerap mengalami beberapa kasus kontroversi yang menimpa dirinya. Salah satunya adalah kasus korupsi pada November 2016 lalu. Dia bersama anggota polisi lainnya menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan, periode 2012-2014.
Pemberian uang tersebut dijelaskan Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, yaitu untuk memperlambat proses penyidikan perkara. Pemberian uang sejumlah Rp1,9 Miliyar tersebut merupakan inisiatif dari pengacara yang bersangkutan.
Atas kasus tersebut, Brotoseno didakwa menerima suap dan dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap cetak sawah itu. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis hukuman pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun usut punya usut, Brotoseno ternayta sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020, sejak awal ditahan yaitu pada tanggal 18 November 2016. Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat adminsitratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Setelah itu, Brotoseno dibebaskan dan diduga masih aktif menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia setelah dijerat kaasus korupsi. Padahal, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu lah yang kemudian membuat salah satu peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyurati Irjen Wahyu Widada selaku Asisten SDM Polri, untuk permintaan klarifikasi status Brotoseno di kepolisian.
Aktifnya Brotoseno di kepolisian setelah kasus yang menimpanya kemudian menjadi sorotan publik, hingga akhirnya Kapolri melakukan revisi atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut membuat tim etik setelah melakukan Peninjauan Kembali vonis Brotoseno, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemecatan Brotoseno secara tidak hormat dari kepolisian.