Empat orang petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap, atau ACT, Ibnu Khajar dan mantan Presidennya Ahyudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan oleh Yayasan kemanusiaan tersebut. Para terseangka kemudian terancam 20 tahun penjara, berdasarkan fakta hasil penyidikan.
Diketahui, Ahyudin memiliki peran sebagai pendiri dan ketua Yayasan ACT dan Pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT. Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya, untuk kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi dirinya.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain Ahyudin, Ibnu Khajar juga mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT. Ada juga Hariyana Hermain yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, yang mengurusi keuangan. Tersangka lainnya selain ketiga orang tersebut adalah N Imam Akbari.
Dengan demikian, 4 petinggi ACT ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana ACT. Peran keempatnya pun beragam,
Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen. Setelah itu, pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
Sementara peran Ibnu Khajar adalah ketua pengurus ACT pada periode 2019 hingga sekarang. Ia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing. Ia membuat perjanjian kerja sama untuk mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Ada pula Hariyana Hermain yang berperan sebagai pembukuan dan keuangan ACT. Beliau merupakan Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019-2022.
Lalu ada Imam Akbari yang merupakan pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.